Home » » Pengadaan Langsung Tidak Wajib!

Pengadaan Langsung Tidak Wajib!

Written By Unknown on Tuesday, March 12, 2013 | 3/12/2013

Peraturan Presiden No. 54/2010 yang telah dirubah kedua kali dengan Peraturan Presiden No. 70/2012 menyusun aturan pengadaan atas prinsip dan kebijakan. Konsepsi ini menurut saya mirip sekali dengan konsepsi perintah shalat bagi umat Muslim.
Shalat secara prinsip wajib 5 waktu. Ini artinya setiap umat muslim wajib melaksanakan shalat 5 waktu dalam kondisi apapun. Kemudian disusun rukun atau tata cara baku yang telah ditentukan. Misal Dhuhur dan Ashar masing-masing 4 rakaat dan seterusnya. Simpulnya wajib 5 waktu dengan jumlah rakaat yang telah ditentukan.
Namun dalam kondisi tertentu disisi cara atau metode terdapat kebijakan. Misal apabila umat muslim dalam perjalanan atau sebagai musafir maka tata cara bahwa Dhuhur dan Ashar masing-masing 4 rakaat dapat dirubah. Yaitu disisi waktu Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada salah satu waktu dengan Jama’ takdim atau takhir. Kemudian masing-masing rakaat di Qashar menjadi hanya 2 rakaat.
Apakah ini berarti prinsip shalat 5 waktu telah dilanggar? Tentu tidak karena prinsip shalat fardhu 5 waktu tetap terlaksana. Hanya metode pelaksanaannya saja yang berbeda karena alasan kondisional tertentu. Tanpa didukung alasan tertentu maka pelaksanaan kebijakan tentunya tidak diperbolehkan. Masa shalatnya di Jama’ terus padahal waktunya mencukupi.
Konsepsi ini pula yang dapat ditangkap dalam Perpres 54/2010. Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Pemenuhan seluruh prinsip ini diwakili oleh metode pengadaan pelelangan/seleksi umum. Ini dapat dibaca pada:
Pasal 36 ayat (1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada “PRINSIPNYA” dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Pasal 42 ayat (1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada “PRINSIPNYA” dilakukan melalui Metode Seleksi Umum.
Kemudian dalam kondisional tertentu disusunlah berbagai kebijakan yang disusul dengan metode yang merupakan implementasi dari poin-poin kebijakan tersebut. Setidaknya ada 12 kebijakan umum pengadaan barang/jasa. Dari 12 kebijakan ini diturunkan ke dalam metode pengadaan:
  1. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :
    1. Pelelangan Terbatas
    2. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung;
    3. Penunjukan Langsung;
    4. Pengadaan Langsung;
    5. Kontes/Sayembara
  2. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan:
    1. Seleksi Sederhana;
    2. Penunjukan Langsung;
    3. Pengadaan Langsung; atau
    4. Sayembara.
Untuk artikel kali ini yang akan dibahas adalah pengadaan langsung. Ini dipicu oleh status salah seorang penyedia yang galau ketika melihat semakin sedikit paket lelang yang masuk di LPSE. Sementara pada RUP, yang diumumkan secara luas, paket Pengadaan Langsung justru semakin banyak. Kegalauan ini muncul karena kekhawatiran semakin sempitnya kompetisi.
Disisi lain di salah satu ULP Kabupaten ada yang berani mengambil putusan untuk tetap melelangkan paket pekerjaan konstruksi diatas 100.000.000,- melalui LPSE meski sebenarnya bisa dilakukan pengadaan langsung. Ini yang terus terang saya dukung.
Salah satu kebijakan yang paling besar perannya dalam penggunaan metode pengadaan langsung adalah kebijakan umum tentang Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Artinya faktor utama yang menjadi salah satu alasan kondisional digunakannya pengadaan langsung adalah percepatan. Atau kalau kita konversikan kedalam rumusan pencapaian Value for Money (kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan biaya/harga), maka titik perhatiannya adalah pada efisiensi waktu.
Dengan kata lain dalam kondisional waktu yang terbatas maka dapat dilakukan pengadaan langsung dengan syarat seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Pengadaan Langsung “DAPAT” dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:
  1. kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Tapi apa lacur kalau kemudian dilapangan kita hanya melihat “cara” dibanding “asas”. Hanya melihat dari sisi “taktis” dibanding tujuan “strategis”. Secara strategis pelelangan umum memiliki kemampuan memenuhi 7 prinsip pengadaan yang diyakini menghasilkan barang/jasa sesuai kebutuhan dengan tepat.
Ketika yang dilihat hanya persoalan ‘taktis’ maka pencapaian tujuan pengadaan hanya sampai bagaimana barang/jasa itu ada (output). Persoalan outcame apalagi benefit dan impact jauh ditinggalkan.
Ketika dibuka kran yang lebih luas untuk pengadaan langsung dari tadinya maksimal 100.000.000,- menjadi 200.000.000,- maka berlomba-lomba lah semuanya memecah anggaran, yang notabene diluar kewenangan pengadaan, agar tidak perlu “repot” dilakukan pelelangan. Pelelangan Umum yang mempunyai nilai strategis dikalahkan oleh alat taktis pengadaan langsung. Bukan ini yang dimaui oleh P70/2012.
Secara nominal prinsipnya tidak ada satu belanja pun dalam pemerintahan yang nilai dibawah 200.000.000,-. Bahkan belanja kertas saja satu tahun satu kabupaten menghabiskan lebih dari 1 Milyar. Ingat artikel Pengadaan Kertas itu Strategis. Jadi apa ada alasan selain percepatan yang dapat menghalalkan pengadaan langsung?
Ini yang coba saya sampaikan dalam artikel Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box dan Materi Dasar Seni Memilih Metode Pengadaan. Pasal 1 ayat 1 jelas dan tegas menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa itu dimulai dari yang prosesnya dimulai dari “PERENCANAAN KEBUTUHAN” sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Artinya pengadaan barang/jasa itu mestinya terencana. Segala hal yang terencana bersifat strategis. Percepatan atau perangkap waktu menandakan bahwa pengadaan tidak terencana. Perpres 54/2010 memberikan tools yang lengkap terkait strategi pengadaan yang terencana. Ada tentang paket pekerjaan dan paket pengadaan, tentang dibentuknya Unit Layanan Pengadaan, tentang adanya Rencana Umum Pengadaan dan lainnya.
Yang saya takutkan adalah metode pengadaan langsung dijadikan alat untuk menarik semua paket pengadaan menjauh dari ULP, kemudian menumpuk paket pengadaan dibawah PA/KPA. Dus setelah itu paket pengadaan langsung hanya menjadi alat membagi-bagi pekerjaan tanpa kompetisi. Ini sama saja menumpukan resiko, baik resiko berkurangnya waktu melayani masyarakat juga resiko hukum kepada para pejabat pengadaan. Untuk itu bijaksanalah dalam memilih metode pengadaan. Pengadaan Langsung itu tidak wajib kok!
 https://samsulramli.wordpress.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger