SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 32 TAHUN 2011 TANGGAL 9 AGUSTUS 2011
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH
DASAR/SEKOLAH DASAR LUAS BIASA (SD/SDLB)
- PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional ini yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana
dan prasarana satuan pendidikan dasar yang belum mencapai
Standar Nasional Pendidikan atau percepatan pembangunan daerah di
bidang pendidikan dasar. Alokasi DAK Bidang Pendidikan per daerah
dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan
penetapan alokasi dan pedoman umum DAK tersebut, Menteri Pendidikan
Nasional menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang
Pendidikan. Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011
untuk SD/SDLB sebesar Rp.8.033.040.000.000,- (delapan triliun tiga
puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah). Setiap kabupaten/kota
penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 wajib menyediakan
dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen)
dari alokasi dana yang diterima.
II. KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
1. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dialokasikan untuk
menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu dan/atau pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
2. Sasaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB baik negeri maupun swasta.
3. Sesuai dengan hasil
kesimpulan/kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah lingkup
kegiatan DAK diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas
SD/SDLB dan SMP/SMPLB yang rusak sedang dan berat, pembangunan
Ruang Kelas Baru (RKB) termasuk perpustakaan dan mutu bangunan
ditingkatkan menjadi kelas B yang semula kelas C, dan memperhatikan
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-masing daerah serta
kebutuhan sarana peningkatan mutu.
4. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB digunakan untuk pembangunan
prasarana pendidikan yang terdiri atas:
a. rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan sedang;
b. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan
c. pembangunan ruang perpustakaan/pusat sumber belajar beserta perabotnya.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebesar
Rp.8.033.040.000.000,- (delapan triliun tiga puluh tiga miliar empat
puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan
dan penyediaan sarana peningkatan mutu dengan rentang 35% s.d.
65% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota untuk masing-masing
kegiatan berikut:
a. pembangunan prasarana pendidikan
meliputi: (1) rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat,
(2) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, dan (3)
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan b. penyediaan
sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) buku pengayaan,
(2) buku referensi, (3) buku panduan pendidik, (4) alat peraga
pendidikan, (5) sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik
pendidikan, dan (6) sarana teknologi informasi dan komunikasi
pendidikan, dan multimedia interaktif.
Contoh rentang penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk SD/SDLB.
6. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dibagi dalam 4 (empat) kategori yaitu:
a. Kategori 1 : rehabilitasi ruang kelas
rusak berat dan/atau sedang; b. Kategori 2 : pembangunan ruang kelas
baru beserta perabotnya; c. Kategori 3 : pembangunan perpustakaan,
perabotnya dan sarana peningkatan mutu pendidikan; d. Kategori 4 :
sarana peningkatan mutu pendidikan.
7. Target yang akan dicapai dalam kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB adalah:
a. tersedianya ruang kelas yang cukup dan layak;
b. tersedianya ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
c. tersedianya sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai.
8. Asas umum dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 meliputi:
a. efisien, berarti pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan
daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b.
efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. terbuka dan bersaing, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan
harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di
antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang
jelas dan transparan; d. transparan, berarti menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan; e.
akuntabel, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan
dapat dipertanggungjawabkan; f. adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada
pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun; g. kepatutan,
yaitu penjabaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan h. manfaat,
berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang sejalan
dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam
kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya
bagi kesejahteraan masyarakat.
III. PERENCANAAN TEKNIS
Mekanisme pengalokasian DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan SD, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional melakukan
sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi; 2. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melakukan pemetaan dan menetapkan sekolah calon
penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kebutuhan sekolah sesuai dengan
kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB,
dan b. Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011
untuk SD/SDLB yang diterima dan dana pendamping (APBD); 3. Atas
usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota
menetapkan sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2011 untuk SD/SDLB melalui Surat Keputusan; 4. Berdasarkan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Alokasi
dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011,
daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah Dasar dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
melakukan sosialisasi kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2011 untuk SD/SDLB kepada sekolah calon penerima DAK
Bidang Pendidikan; 6. Penggunaan anggaran DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2011 untuk SD/SDLB yang tidak sesuai dengan Petunjuk
Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk
SD/SDLB menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan SKPD yang
bersangkutan; 7. Sekolah menerima dan menginventarisasikan barang
yang diperoleh dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2011 untuk SD/SDLB. IV. KRITERIA SD/SDLB PENERIMA DAK BIDANG
PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011.
1. Kriteria Umum: a. Diprioritaskan
untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil,
tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain;
b. Belum memiliki prasarana dan/atau sarana peningkatan mutu
pendidikan yang memadai; c. Pada tahun anggaran 2011 tidak
sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN)
maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II); d. Setiap
sekolah hanya berhak mendapatkan satu kategori peruntukan DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB.
2. Kriteria Khusus a. Kategori 1
1) Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang memiliki ruang kelas
rusak berat dengan tingkat kerusakan 46% s.d 65% dan rusak
sedang dengan tingkat kerusakan 31% s.d 45%; 2) Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) yang mempunyai potensi
berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa
stabil atau meningkat; dan 3) Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
(SD/SDLB) dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah
untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang
dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat
kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. b.
Kategori 2 1) Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang memiliki jumlah
rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas yang ada; 2)
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) yang mempunyai
potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai
kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat; 3) Memiliki lahan
yang cukup untuk membangun ruang kelas baru dengan ukuran 7m x 8m,
lengkap dengan perabotnya; 4) Jika SD/SDLB tidak memiliki lahan yang
cukup, maka ruang kelas baru dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi
persyaratan untuk bangunan bertingkat. c. Kategori 3 1)
Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang kelas
cukup dan layak tetapi belum memiliki perpustakaan dengan luas
minimal 56m 2 serta sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai;
2) Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang
perpustakaan/ pusat sumber belajar seluas minimal 56m 2 ; 3) Jika
SD/SDLB tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang
perpustakaan/ pusat sumber belajar dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi
persyaratan untuk bangunan bertingkat. d. Kategori 4
Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang telah memiliki ruang kelas
cukup dan layak serta perpustakaan/pusat sumber belajar dengan
luas minimal 56m 2 tetapi belum memiliki sarana peningkatan mutu
pendidikan yang memadai.
V. PENYALURAN DAN PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
1. Penyaluran Dana a. DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 disalurkan dengan cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q
Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota).
b. Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan Pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 menggunakan metoda
pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54
Tahun 2010 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. 3.
Pelaksana Pelaksana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang
memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan.
VI. PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SD/SDLB
Alokasi Dana untuk pembangunan
prasarana pendidikan didasarkan pada perhitungan proporsi antara
kebutuhan pembangunan prasarana pendidikan dan sarana peningkatan
mutu pendidikan yang ditetapkan dengan rentang penggunaan
sebagaimana dimaksud pada Angka II.5.
1. DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
(Kategori 1): a. Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
Kategori 1, meliputi rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan rusak
sedang; b. Jumlah ruang kelas yang direhabilitasi disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; c. Kegiatan rehabilitasi ruang
kelas menggunakan standar bangunan kelas B; d. Alokasi dana Kategori 1
ditetapkan sebesar Rp.73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah) untuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat
dan Rp.41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah) untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, bagi daerah
dengan IKK = 1. Kabupaten/kota dapat menggunakan IKK=1, apabila
menurut hasil perhitungan, dengan biaya satuan tersebut telah
mencukupi untuk rehabilitasi ruang kelas; e. Standar dan
spesifikasi teknis rehabilitasi ruang kelas dijelaskan pada
lampiran II peraturan ini.
2. DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
(Kategori 2): a. Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
Kategori 2 meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b. Jumlah ruang kelas yang akan dibangun disesuaikan dengan
kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota; c. Kegiatan pembangunan ruang kelas
baru menggunakan standar bangunan kelas B dengan konstruksi bangunan
tahan gempa. d. Alokasi dana Kategori 2 ditetapkan sebesar
Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah)
dengan rincian: (a) Pembangunan ruang kelas baru sebesar
Rp.92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) bagi daerah dengan IKK
= 1, dan (b) Perabot ruang kelas baru sebesar Rp.12.500.000,- (dua
belas juta lima ratus ribu rupiah). Kabupaten/kota dapat menggunakan
IKK=1, apabila menurut hasil perhitungan, dengan biaya satuan
tersebut telah mencukupi untuk pembangunan ruang kelas baru; e.
Standar dan spesifikasi teknis pembangunan ruang kelas baru
dijelaskan pada lampiran II peraturan ini.
3. DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
(Kategori 3): a. Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk SD/SDLB
Kategori 3 meliputi pembangunan ruang perpustakaan, perabot
pendukung perpustakaan, dan sarana peningkatan mutu pendidikan, b.
Kegiatan pembangunan ruang perpustakaan menggunakan standar
bangunan kelas B dengan konstruksi bangunan tahan gempa. c. Alokasi
dana Kategori 3 ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah), terdiri: dari (a) Pembangunan ruang perpustakaan
sebesar Rp.92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) bagi daerah
dengan IKK=1. Kabupaten/kota dapat menggunakan IKK=1, apabila
menurut hasil perhitungan, dengan biaya satuan tersebut telah
mencukupi untuk pembangunan perpustakaan; dan (b) Perabot
pendukung perpustakaan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
d. Ruang perpustakaan yang dibangun beserta perabot pendukung
perpustakaan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan
sesuai dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; e. Standar dan spesifikasi teknis
pembangunan perpustakaan beserta perabot pendukung perpustakaan
dijelaskan pada lampiran II peraturan ini; f. Standar dan
spesifikasi teknis buku, alat pendidikan, sarana penunjang
pembelajaran/alat elektronik pendidikan, sarana teknologi
informasi dan komunikasi pendidikan, dan multimedia pembelajaran
interaktif, diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan secara
tersendiri .
VII. ACUAN PENGADAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SD/SDLB
1. Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
untuk SD/SDLB dalam pengadaan pembangunan prasarana pendidikan
mengacu pada Lampiran II peraturan ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan acuan minimal dalam pelaksanaan pengadaan.
3. Alokasi dana yang ditetapkan
merupakan besaran patokan biaya tertinggi yang menjadi dasar
acuan bagi pelaksana DAK Bidang Pendidikan dalam penyusunan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
4. Data yang digunakan sebagai dasar
penyusunan HPS adalah sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yaitu harga pasar setempat berdasarkan
hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan
mempertimbangkan informasi yang meliputi: a. informasi biaya satuan
yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik
(BPS); b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh asosiasi terkait dan sumber dana lain yang dapat
dipertanggungjawabkan; c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang
dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan; d. biaya Kontrak
sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan
faktor perubahan biaya; e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; f. hasil perbandingan
dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain
maupun pihak lain; g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan
oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); dan h. informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Apabila terdapat sisa dana dalam
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan, maka sisa dana tersebut
dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sesuai dengan
peruntukannya.
6. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 hanya boleh digunakan
untuk membiayai pengadaan barang sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 ini.
VIII. KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK DAN PEMENUHANNYA
1. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK
a. administrasi kegiatan;
b. penyiapan kegiatan fisik;
c. penelitian;
d. pelatihan;
e. perjalanan dinas; dan
f. kegiatan-kegiatan yang tidak
termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB seperti izin mendirikan
bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan
sebagainya.
2. Pemenuhan Biaya yang tidak dapat
dibiayai DAK Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana
dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar
dana pendamping.
IX. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Dinas Pendidikan Provinsi a.
Mengkoordinasikan sosialisasi pelaksanaan DAK bagi kabupaten/kota
sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan
mengundang nara sumber dari institusi yang relevan; b. Melaksanakan
supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK
bidang pendidikan untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; c. Melaporkan
hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota a.
Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10%
(sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya,
sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; b. Menyediakan anggaran/dana
biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan,
biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; c.
Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2011 dalam Keputusan Bupati/Walikota dan
salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat; d. Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan DAK di tingkat kabupaten/kota.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota a.
Menetapkan panitia pengadaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan
Tahun 2011 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b.
Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan
kondisi prasarana sekolah dan sarana peningkatan mutu pendidikan di
sekolah; c. Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan
menerima DAK Bidang Pendidikan per kecamatan, sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan; d. Mengusulkan nama-nama SD/SDLB
sasaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2011 kepada Bupati/Walikota,
berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan; e. Menyampaikan rencana
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah
Dasar dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan; f. Melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan
kegiatan DAK Bidang Pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran
Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008,
900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK;
dan h. Melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur
Pembinaan Sekolah Dasar.
4. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2011, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan
tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi
dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat
kabupaten/kota.
5. Kepala Sekolah a. Bersama guru
terkait memeriksa kelengkapan, kondisi, dan kesesuaian barang
dengan naskah Berita Acara Serah Terima; b. Menandatangani berita acara
serah terima barang di sekolah;
c. Mencatat hasil DAK bidang pendidikan sebagai inventaris sekolah.
6. Komite Sekolah Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No. 17 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2011, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab
melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
X PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI
1. Pelaporan Laporan pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilakukan secara berjenjang, mulai
dari laporan kabupaten/kota, dan laporan pusat. Laporan
Kabupaten/kota.
a. Bupati/walikota menyusun laporan
triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan DAK bidang pendidikansebagaimana tercantum pada Lampiran
III Peraturan ini, kepada:
1) Menteri Keuangan;
2) Menteri Pendidikan Nasional; dan
3) Menteri Dalam Negeri.
b. Penyampaian laporan triwulan
sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. c. Rincian
pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan
Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
a. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta institusi lain sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November
2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan
dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
b. Pengawasan. Pengawasan
fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan
administrasi keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional dan Inspektorat Daerah.
3. Sanksi
a. Setiap orang atau sekelompok
orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan
penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan
sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan
perundang-undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Pemerintah kabupaten/kota yang
melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini
serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai
penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
XI KETENTUAN LAIN
1. Bagi Daerah yang terkena
dan/atau terjadi bencana alam, dana DAK bidang pendidikan dapat
digunakan secara keseluruhan sesuai kebutuhan daerah terkait
dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan perubahan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
2. Bencana alam sebagaimana dimaksud
pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi
oleh kepala daerah setempat.
3. Mekanisme pengajuan usulan kegiatan
tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemerintah kabupaten/kota
mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan
Nasional dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini