Mohon penjelasan rekan sekalian..
Berdasarkan Pepres nomor 70 tahun 2012, untuk nilai sampai dengan 10 juta itu dengan nota pembelian, sedangkan sampai dengan 50 juta itu dengan kwitansi tanpa ada proses evaluasi administrasi, teknis dan harga kecuali klarifikasi dan negosiasi harga masih bisa dilakukan (apabila diperlukan). Pertanyaannya :
1. Siapa yang melakukan pembelian barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
2. Siapa yang melakukan pembayaran barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
3. atau apakah Pejabat Pengadaan yang melakukan pembelian dan menyerahkan nota pembelian atau kwitansinya kepada PPK untuk diproses ke keuangan pencairannya bersama dengan Berita Acara Hasil Penerima Pekerjaan ?
Trimakasih sebelumnya atas jawabannya..
Berdasarkan Pepres nomor 70 tahun 2012, untuk nilai sampai dengan 10 juta itu dengan nota pembelian, sedangkan sampai dengan 50 juta itu dengan kwitansi tanpa ada proses evaluasi administrasi, teknis dan harga kecuali klarifikasi dan negosiasi harga masih bisa dilakukan (apabila diperlukan). Pertanyaannya :
1. Siapa yang melakukan pembelian barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
2. Siapa yang melakukan pembayaran barang ke Penyedia, apakah PPK atau Pejabat Pengadaan ?
3. atau apakah Pejabat Pengadaan yang melakukan pembelian dan menyerahkan nota pembelian atau kwitansinya kepada PPK untuk diproses ke keuangan pencairannya bersama dengan Berita Acara Hasil Penerima Pekerjaan ?
Trimakasih sebelumnya atas jawabannya..
Reply
Pejabat pengadaan langsung mensurvei minimal 2 penyedia, dan memilih
penyedia yang termurah dengan kualitas yang sama, dan selanjutnya
melakukan negosiasi harga dan selanjutnya PPK melakukan pembayaran
kepada Penyedia setelah barang diperiksa PPHP, apabila memakai nota
pembelian, maka tidak diperlukan negosiasi harga, disebabkan < 10
juta tidak diwajibkan adanya HPS.
pasal 66 ayat 1 : PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang
menggunakan bukti pembelian.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini