Pasal 1
22.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada
unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
(1)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa
pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada
unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan
kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang
kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3)
PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna
barang.
(5)
PPTK mempunyai tugas mencakup:
a.
mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
b.
melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen
administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini